SPT Tahunan ditutup kurang dari seminggu lagi, tepatnya tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Setiap wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas. Wajib pajak melekat pada pribadi yang berstatus karyawan atau pegawai.
Sebelum sampai pada tanggung jawab pelaporan Orang Pribadi, kita perlu tahu juga pengertian dan bagaimana mempersiapkannya. Nah berikut ini hal-hal yang AkuMaju rangkum dibawah ini.
Pengertian SPT Tahunan
SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan wajib bagi Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap tahun wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara rutin untuk melaporkan hal berikut :
- Jumlah penghasilan yang menjadi obyek pajak maupun bukan pajak.
- Harta dan kewajiban yang dimiliki oleh para wajib pajak
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri atau melalui pemotongan pihak lain dalam 1 tahun pajak
- Pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan.
Alasan Mengapa Wajib Pajak Harus Melaporkan SPT Tahunan
Wajib melapor SPT sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.
Tata cara perpajakan ini diharapkan memberikan kepercayaan penuh dengan wajib pajak untuk mendaftarkan, membaca, menyerahkan, dan melaporkan pajak secara mandiri. Sehingga setiap perhitungan, pembayaran, serta harta dan kewajiban sudah sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.
Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Formulit SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diklasifikasikan sesuai jumlah dan sumber penghasilan yang dimiliki wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak.
- Formulir SPT tahunan 1770
Formulir ini digunakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki status sebagai pemilik bisnis dan pekerja yang memiliki keahlian tertentu atau pekerja lepas. Contohnya pengusaha, seniman, musisi, dan sebagainya.
Formulir jenis ini juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu, serta pribadi yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final dan memiliki penghasilan dari luar ataupun dalam negeri.
- Formulir SPT Tahunan 1770 S
atau bisa disebut dengan Formulir SPT Tahunan 1770 Sederhana ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 serta memiliki sumber penghasilan lebih dari satu tempat kerja. Dalam formulir ini, ada dua lampiran yang perlu diiskan seperti informasi bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga.
- Formulir SPT Tahunan 1770 SS
Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana) ditujukan bagi karyawan yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun dengan penghasilan setara atau kurang dari Rp 60.000.000 setiap tahunnya. Penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank pun termasuk dalam formulir 1770 SS.
- Formulir 1712 A1 dan 1712 A2
Formulir 1712 merupakan formulir tambahan yang perlu disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi. Formulir A1 bagi pekerja swasta dan formulir A2 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Denda Keterlambatan
Setiap tahun SPT dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan.
Bagi yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda. Jika yang bersangkutan tidak melaporkan SPT, maka pekerja wajib yang bersangutan akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT senilai Rp 1.000.000.
Kesalahan lapor pajak juga dapat dikenakan denda hingga sanksi.
Mempersiapkan Lapor SPT Tahunan
Selain dokumen dan EFIN , ada juga beberapa tahap yang harus ditempuh oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online antara lain :
Mempersiapkan Dokumen Bukti Potong
Setiap karyawan atau PNS harus meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke kantor tempat wajib pajak bekerja
Mengunjungi Website DJP Online
Pengisian formulir pelaporan SPT secara online dilakukan melalui website DJP online. Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak membuat akun DJP Online dan mengaktivasi EFIN {Electronic Filing Identification Number).
Melakukan laporan e-Filing atau e-Form
Untuk pelaporan SPT ada dua pilihan antara e-Filing dan e-Form. E-Filing digunakan untuk melakukan pelaporan secara online, sedangkan e-Form dapat dilakukan tanpa terhubung ke internet.
Mengisi pertanyaan dan data pada website
Beberapa pertanyaan yang biasanya ada pada website adalah kolom-kolom pajak yang dipungut, harta wajib pajak, PPh, dan sebagainya.
Pengiriman SPT
Setelah menyelesaikan langkah-langkah diatas, maka akan muncul tombol verifikasi yang nantinya akan dikirimkan token verifikasi ke email atau nomor pribadi wajib pajak. Silahkan diisi lalu pilih “kirim SPT”.
Lapor SPT Tahunan Pribadi sebelum 31 Maret
Penerapan sistem self assessment ini tentu menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan pegawai DJP dalam mengawasi Wajib Pajak. Selain para pelaku wajib pajak dapat lebih patuh terhadap undang-undang, wajib pajak juga dapat membantu negara.
Menghitung bukti pemotongan SPT Tahunan milik Orang Pribadi akan memusingkan bagi beberapa orang. Tapi, jangan khawatir, mendapatkan laporan bukti pemotongan tepat waktu dapat kami bantu .
Diskusikan dengan kami sekarang!
Referensi
Kemenkeu Learning Center
Pajak.com